PERATURAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TATA TERTIB SISWA / SISWI      

LKP HAN’GUGI MUNHWA PRINGSEWU

1. Siswa / Siswi harus ada di lembaga setidaknya 15menit sebelum pelajaran di mulai.

2. Siswa / Siswi yang datang terlambat diwajibkan melapor kepada petugas piket dan hanya dapat memasuki kelas jika ada izin masuk dari piket.

3. Seluruh Siswa / Siswi wajib memberi hormat kepada tamu yang mengunjungi kelas, yang di sertai oleh tentor lembaga, baik pada waktu memasuki ruangan maupun pada waktu meninggalkan  ruangan kelas.

4. Siswa / Siswi wajib mengikuti semua mata pelajaran dengan tekun dan sungguh-sungguh.

5. Siswa / Siswiyang absen/tidak hadir wajib mengirim surat keterangan dokter bagi yang sakit atau orang tua/wali melapor secara lisan/tulisan ke lembaga.

6. Siswa / Siswi yang absen tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, dianggap mengundurkan diri dari lembaga.

7. Siswa / Siswi dilarang meninggalkan lingkungan lembaga tanpa izin dari petugas piket kecuali pada saat jam pulang.

8. Setiap Siswa / Siswi wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik di lingkungan lembaga.

9. Setiap persoalan yang timbul di antara sesama siswa harus diselesaikan secara damai atau dilaporkan kepada tentor untuk diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

10. Setiap Siswa / Siswi wajib melunasi Uang pendidikan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum naik level selanjutnya.

11. Siswa / Siswi bekewajiban mematuhi larangan/teguran dari setiap tentor.

12. Siswa / Siswi dapat menggunakan waktu istirahat untuk membayar uang pendidikan atau meminjam buku perpustakaan

13. Siswa / Siswi dilarang meninggalkan ruangan kelas selama proses belajar mengajar berlangsung dengan alasan apapun termasuk membeli  sesuatu  peralatan belajar kecuali dalam keadaan terpaksa dan harus mendapat izin dari guru

14. Siswa / Siswi dapat belajar sendiri di dalam ruangan kelasnya masing-masing, jika gurunya berhalangan.

15. Siswa / Siswi dilarang berbicara yang tidak pada tempatnya, memancing keributan, mengganggu ketertiban dan kelancaran proses belajar mengajar di kelas.

16. Siswa / Siswi berlaku sopan kepada sesama siswa, pegawai lembaga, tentor, dan tamu lembaga.

17. Siswa / Siswi dilarang membuang ludah, ingus, sampah dilantai atau sembarang tempat. Buanglah di tempat yang telah disediakan

18. Siswa / Siswi dilarang menulisi, mengotori atau merusak meja, kursi/bangku, papan tulis, gedung lembaga dll.

19. Siswa / Siswi wajib memelihara taman yang ada di lembaga.

20. Siswa / Siswi dilarang mengucapkan kata-kata kotor tidak sopan dan bersifat menghina baik didepan tentor maupun  diantara siswa.   Siswa/i dilarang membuat keributan perkelahian ataupun tindakan lain yang dapat mengarah kepada timbulnya perkelahian, persoalan SARA, baik di lingkungan  lembaga maupun di luar lembaga.

21. Siswa / Siswi dilarang merokok, memakan atau meminum/menggunakan apa yang disebut Narkotika dan obat berbahaya lainnya, meminum minuman keras atau turut bermain judi dalam bentuk apapun.

22. Siswa / Siswi dilarang makan atau minum apapun ketika proses belajar mengajar sedang berlangsung.

23. Siswa / Siswi dilarang membawa korek api atau mancis, senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya, buku-buku atau bahan bacaan lainnya yang  tidak relevan dengan pelajaran di lembaga.

24. Siswa / Siswi dilarang mengadakan kegiatan di luar lembaga dengan memakai nama lembaga seperti piknik, pesta, berkemah dan lain-lain, tanpa sepengetahuan dan izin tentor lembaga.

25. Siswa / Siswi dilarang menerima tamu tampa seizin tentor lembaga.

26. Siswa / Siswi dilarang melawan atau berbuat tidak hormat kepada tentor, pegawai atau petugas lembaga.

27. Siswa / Siswi dilarang cinta lokasi yang akan mengakibatkat tidak kondusif nya belajar.



TATA TERTIB TENAGA KEPENDIDIKAN/STAFF

LKP HAN’GUGI MUNHWA PRINGSEWU

1. Tenaga Kependidikan/Staff harus hadir 10 menit sebelum  jam kerja  dimulai.

2. Tenaga Kependidikan/Staff setiap hari wajib mempersiapkan ruangan, membersihkan, mengecek buku-buku administrasi sebelum dan sesudah selesai kerja.

3. Tenaga Kependidikan/Staff harus mematikan komputer sebelum meninggalkan ruang praktek.

4. Tenaga Kependidikan/Staff wajib menjaga kesetabilan dan kerjasama antar karyawan dan peserta kursus.

5. Tenaga Kependidikan/Staff tidak diperkenankan pulang sebelum seluruh peserta kursus meninggalkan ruangan.

6. Tenaga Pendidik wajib menggunakan modul yang telah ditentukan oleh lembaga dan membuat RPP.

7. Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengikuti petunjuk pimpinan (misalnya : menerima siswa, tamu, dan membukukan pembukuan administrasi/keuangan sesuai dengan tugas pokok)

8. Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengerjakan tugas-tugas pokok sesuai dengan uraian tugas masing-masing.

9. Tenaga Kependidikan/Staff wajib meningkatkan ketrampilan dan keahliannya.

10. Tenaga Kependidikan/Staff wajib mengetahui kebutuhan peserta kursus dan kebutuhan pendidik.

11. Tenaga Kependidikan/Staff yang tidak masuk wajib memberitahu pimpinan 1 hari sebelumnya.

12. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diberikan secara lisan.



                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar